Kapanlagi.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat melarang seluruh lembaga penyiaran baik radio maupun televisi menyiarkan 10 lagu dangdut yang liriknya mengandung unsur porno dan tidak mendidik.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB Badrun AM di Mataram, Kamis (16/02/2012) mengatakan pihaknya mengeluarkan larangan penyiaran sepuluh lagu dangdut bermasalah ...
Selengkapnya